Showing posts with label Law enforcement. Show all posts
Showing posts with label Law enforcement. Show all posts
11/16/2016
4/05/2010
JURIST - Forum: Sovereignty, Atrocities and Accountability
JURIST - Forum: Sovereignty, Atrocities and Accountability
Remarkably, the United States Supreme Court and the International Court of Justice are addressing nearly identical issues at the same time: the application of sovereign immunity in suits for war crimes and other atrocities. Although the two courts may be unlikely to look to each other for guidance, the very existence of parallel cases about still unresolved issues speaks volumes.
It tells us that the notion of jurisdictional immunity for states is no longer automatic. It drives us to think about the role of sovereign immunity as a bar to jurisdiction and, more importantly, about the limited recourse victims of atrocities have to find justice through retribution and restitution. Finally, it spurs us to think about the policy considerations that rarely come to light amid technical discussions of statutory interpretation.
It tells us that the notion of jurisdictional immunity for states is no longer automatic. It drives us to think about the role of sovereign immunity as a bar to jurisdiction and, more importantly, about the limited recourse victims of atrocities have to find justice through retribution and restitution. Finally, it spurs us to think about the policy considerations that rarely come to light amid technical discussions of statutory interpretation.
3/10/2010
Megawati Tolak Barter Century Suap PDIP
Megawati Tolak Barter Century Suap PDIP
Meski dibantah, aroma barter tetap saja menyengat dalam pertemuan Taufiq Kiemas dengan Syarief Hassan.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan membarterkan penyelesaian skandal Bank Century dengan kasus cek perjalanan yang diduga melibatkan 19 anggota Fraksi PDIP DPR.
Nama 19 anggota Fraksi PDIP itu disebut oleh jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod.
Mereka disebut menerima suap dalam bentuk 'traveller's cheque' seusai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.
Sidang kasus suap itu digelar hanya lima hari setelah Rapat Paripurna DPR memutuskan kebijakan 'bailout' Century bermasalah, serta merekomendasikan agar sejumlah nama yang bertanggung jawab, termasuk mantan Gubernur BI Boediono dan Ketua KSSK Sri Mulyani, diproses lebih lanjut.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan membarterkan penyelesaian skandal Bank Century dengan kasus cek perjalanan yang diduga melibatkan 19 anggota Fraksi PDIP DPR.
Nama 19 anggota Fraksi PDIP itu disebut oleh jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod.
Mereka disebut menerima suap dalam bentuk 'traveller's cheque' seusai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.
Sidang kasus suap itu digelar hanya lima hari setelah Rapat Paripurna DPR memutuskan kebijakan 'bailout' Century bermasalah, serta merekomendasikan agar sejumlah nama yang bertanggung jawab, termasuk mantan Gubernur BI Boediono dan Ketua KSSK Sri Mulyani, diproses lebih lanjut.
3/09/2010
Barter Perkara Fakta atau Fiksi
Barter Perkara Fakta atau Fiksi
KEPUTUSAN angket kasus Bank Century oleh Dewan Perwakilan Rakyat sudah final dan telah menjadi dokumen negara. Dalam dokumen itu jelas tertulis sejumlah nama yang dianggap bersalah dan karena itu harus bertanggung jawab.
Sejauh legitimasi di ranah hak angket (politik) keputusan DPR itu mengikat, akan tetap tercatat dalam dokumen politik bahwa Boediono yang kini wakil presiden dan Sri Mulyani yang sekarang menteri keuangan menjadi dua dari sekian banyak nama yang harus bertanggung jawab atas indikasi pelanggaran.
Tetapi, kita tahu bahwa kebenaran politik itu elastis. Karenanya tidak ada supremasi politik. Yang ada cuma supremasi hukum. Itulah sebabnya kebenaran hukum itulah yang diakui sebagai kebenaran mengikat.
Karena elastis, kebenaran politik menjadi subjek perundingan. Terbuka ruang tawar-menawar untuk mengompromikan kebenaran itu sebelum dia berproses ke ruang hukum.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan Sri Mulyani telah menolak vonis politik yang ditetapkan DPR. Sebaliknya, DPR berkukuh vonis politik memiliki fakta-fakta kuat untuk dilanjutkan ke ruang hukum.
Sejauh legitimasi di ranah hak angket (politik) keputusan DPR itu mengikat, akan tetap tercatat dalam dokumen politik bahwa Boediono yang kini wakil presiden dan Sri Mulyani yang sekarang menteri keuangan menjadi dua dari sekian banyak nama yang harus bertanggung jawab atas indikasi pelanggaran.
Tetapi, kita tahu bahwa kebenaran politik itu elastis. Karenanya tidak ada supremasi politik. Yang ada cuma supremasi hukum. Itulah sebabnya kebenaran hukum itulah yang diakui sebagai kebenaran mengikat.
Karena elastis, kebenaran politik menjadi subjek perundingan. Terbuka ruang tawar-menawar untuk mengompromikan kebenaran itu sebelum dia berproses ke ruang hukum.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan Sri Mulyani telah menolak vonis politik yang ditetapkan DPR. Sebaliknya, DPR berkukuh vonis politik memiliki fakta-fakta kuat untuk dilanjutkan ke ruang hukum.
Indonesia lawmakers back criminal probe on bailout - Financial Markets - SanLuisObispo.com
Indonesia lawmakers back criminal probe on bailout - Financial Markets - SanLuisObispo.com
Indonesian's parliament called for a criminal investigation into a $715 million government bank bailout in a vote that a newspaper described Thursday as a major blow to President Suslio Bambang Yudhoyono.
Indonesia's independent anti-corruption commission already has been looking into the November 2008 bailout of Bank Century, so the parliamentary vote late Wednesday was a largely symbolic gesture on an issue that has dominated the country's politics in recent months. Still, the move could undermine Yudhoyono's governing coalition.
The Jakarta Post newspaper described the vote "as a major blow" to Yudhoyono, adding it was "a resounding vote of no confidence in the government's decision to bail out Bank Century."
3/08/2010
Panda Nababan Perintahkan Pembagian Cek Perjalanan Rp98 miliar
Panda Nababan Perintahkan Pembagian Cek Perjalanan Rp98 miliar
JAKARTA--MI: Dalam sidang perdana terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan cek perjalanan (traveler cheque) pada pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Dudhie Makmun Murod, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan aliran cek ke sejumlah politisi PDI Perjuangan.
Atas arahan Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod membagikan uang sejumlah Rp9,8 miliar kepada 16 rekan lainnya. Hal tersebut dikemukakan Tim JPU KPK yang diketuai Jaksa Mochamad Rum dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati.
Dalam dakwaan sebanyak 10 halaman tersebut, JPU menjelaskan, penerbitan traveler cheque bermula pada Juni 2004. Saat itu, dalam rapat internal fraksi PDIP, Ketua fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menyampaikan untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Fraksi PDIP mencalonkan dan mendukung Miranda Swaray Goeltom. "Sekretaris Fraksi PDIP Panda Nababan kemudian ditunjuk sebagai koordinator pemenangan," ujar Mochamad Rum.
Atas arahan Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod membagikan uang sejumlah Rp9,8 miliar kepada 16 rekan lainnya. Hal tersebut dikemukakan Tim JPU KPK yang diketuai Jaksa Mochamad Rum dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati.
Dalam dakwaan sebanyak 10 halaman tersebut, JPU menjelaskan, penerbitan traveler cheque bermula pada Juni 2004. Saat itu, dalam rapat internal fraksi PDIP, Ketua fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menyampaikan untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Fraksi PDIP mencalonkan dan mendukung Miranda Swaray Goeltom. "Sekretaris Fraksi PDIP Panda Nababan kemudian ditunjuk sebagai koordinator pemenangan," ujar Mochamad Rum.
3/07/2010
Besok Sidang Praperadilan KPK soal Century
Besok Sidang Praperadilan KPK soal Century
JAKARTA--MI: Sidang praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus Bank Century akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/3).
Praperadilan tersebut diajukan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mempertanyakan penanganan kasus tersebut oleh KPK dianggap berlarut-larut. "Sidang praperadilan akan digelar di PN Jaksel pada Senin (7/3) pagi," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Minggu (7/3).
Praperadilan tersebut diajukan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mempertanyakan penanganan kasus tersebut oleh KPK dianggap berlarut-larut. "Sidang praperadilan akan digelar di PN Jaksel pada Senin (7/3) pagi," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Minggu (7/3).
3/06/2010
Daftar Top Pemilik Vila Liar di Gunung Halimun
Daftar Top Pemilik Vila Liar di Gunung Halimun
BOGOR--MI: Berdasar dari data atau dokumen yang dikeluarkan DTBP Kabupaten Bogor, jumlah bangunan vila atas nama/milik pribadi yang terbanyak adalah milik atau atas nama Linda Meiliawati warga Pamulang, Ciputat, Tanggerang.
Di kawasan lahan negara dan hutan lindung itu, Linda memiliki 20 unit/lokal bangunan vila di Kampung Ciparay RT 03/08, Desa Gunungsari. Total luas bangunan dari 20 unit/lokal bangunan vila tersebut tercantum 1.200 meter persegi dengan total luas lahan 12.000 meter atau 1,2 hektare. Lantas, disusul bangunan atas nama pemilik Rusdi, warga Pulo Gadung, Jakarta Timur. Ada 11 bangunan di Kampung Pasir Reungit, RT 04/09, Desa Gunungsari dengan total luas bangunan 5.000 meter persegi, di atas lahan seluas 20.000 meter persegi atau 2 hektare.
Di kawasan lahan negara dan hutan lindung itu, Linda memiliki 20 unit/lokal bangunan vila di Kampung Ciparay RT 03/08, Desa Gunungsari. Total luas bangunan dari 20 unit/lokal bangunan vila tersebut tercantum 1.200 meter persegi dengan total luas lahan 12.000 meter atau 1,2 hektare. Lantas, disusul bangunan atas nama pemilik Rusdi, warga Pulo Gadung, Jakarta Timur. Ada 11 bangunan di Kampung Pasir Reungit, RT 04/09, Desa Gunungsari dengan total luas bangunan 5.000 meter persegi, di atas lahan seluas 20.000 meter persegi atau 2 hektare.
8/26/2008
Masa Saya Bohong ?
"Pertemuan itu memang ada. Masa saya bohong", jawab Agus Condro dalam penjelasannya di gedung KPK Selasa siang (28/08/2008). Penjelasan tersebut disampaikan oleh Agus Condro menanggapi pertanyaan tentang adanya pertemuan antara Miranda S Goeltom dengan beberapa anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan beberapa hari sebelum terpilihnya Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
Meskipun tidak secara tegas Agus Condro menjelaskan siapa inisiator pertemuan yang digelar di Hotel Dharmawangsa tersebut, namun hasil pertemuan itu sendiri secara tegas menyiratkan akan kesiapan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX untuk memilih Miranda sebagai orang nomer dua di Bank Indonesia. Dengan berbekal kekuatan lobi yang dilakukan oleh Miranda S Goeltom itulah akhirnya dia terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.
Persaingan dalam memperebutkan posisi orang nomer dua di Bank Indonesia tersebut memang cukup keras. Saat itu, terjadi persaingan yang cukup ketat dalam bursa pencalonan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tiga kandidat berhasil masuk bursa pencalonan, masing-masing Miranda S Goeltom, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, S. Budi Rochadi, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Tokyo dan Hartadi Sarwono, Deputi Gubernur Bank Sentral. Namun akhirnya hanya Miranda S Goeltom dan Budi Rochadi yang diunggulkan. Kedua kandidat yang diunggulkan tersebut cukup intens melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi di parlemen untuk mendapatkan dukungan suara. Sejauh ini, kita belum tahu persis bagaimana lobi-lobi itu dilakukan oleh para kandidat yang bersaing, tapi,seperti kita tahu, akhirnya Miranda Goeltom-lah yang berhasil terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menggantikan posisi Anwar Nasution setelah berhasil memperoleh dukungan yang cukup kuat dari parlemen.
Namun sayang, kekuatan lobi Miranda S Goeltom tersebut diwarnai aroma yang tak sedap setelah Agus Condro, salah seorang mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 mengungkap adanya praktek permainan uang dalam proses pemilihan tersebut.
Rasanya, lepas dari persoalan benar tidaknya apa yang diungkapkan oleh Agus Condro, tapi setidaknya apa yang diungkapkan tersebut bisa jadi sebuah indikator dan tentu kita akan sangat prihatin bila dalam setiap pemilihan pejabat publik harus selalu diwarnai dengan lobi-lobi yang hanya mengandalkan kekuatan uang.
Meskipun tidak secara tegas Agus Condro menjelaskan siapa inisiator pertemuan yang digelar di Hotel Dharmawangsa tersebut, namun hasil pertemuan itu sendiri secara tegas menyiratkan akan kesiapan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX untuk memilih Miranda sebagai orang nomer dua di Bank Indonesia. Dengan berbekal kekuatan lobi yang dilakukan oleh Miranda S Goeltom itulah akhirnya dia terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.
Persaingan dalam memperebutkan posisi orang nomer dua di Bank Indonesia tersebut memang cukup keras. Saat itu, terjadi persaingan yang cukup ketat dalam bursa pencalonan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tiga kandidat berhasil masuk bursa pencalonan, masing-masing Miranda S Goeltom, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, S. Budi Rochadi, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Tokyo dan Hartadi Sarwono, Deputi Gubernur Bank Sentral. Namun akhirnya hanya Miranda S Goeltom dan Budi Rochadi yang diunggulkan. Kedua kandidat yang diunggulkan tersebut cukup intens melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi di parlemen untuk mendapatkan dukungan suara. Sejauh ini, kita belum tahu persis bagaimana lobi-lobi itu dilakukan oleh para kandidat yang bersaing, tapi,seperti kita tahu, akhirnya Miranda Goeltom-lah yang berhasil terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menggantikan posisi Anwar Nasution setelah berhasil memperoleh dukungan yang cukup kuat dari parlemen.
Namun sayang, kekuatan lobi Miranda S Goeltom tersebut diwarnai aroma yang tak sedap setelah Agus Condro, salah seorang mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 mengungkap adanya praktek permainan uang dalam proses pemilihan tersebut.
Rasanya, lepas dari persoalan benar tidaknya apa yang diungkapkan oleh Agus Condro, tapi setidaknya apa yang diungkapkan tersebut bisa jadi sebuah indikator dan tentu kita akan sangat prihatin bila dalam setiap pemilihan pejabat publik harus selalu diwarnai dengan lobi-lobi yang hanya mengandalkan kekuatan uang.
Subscribe to:
Posts (Atom)