Meskipun dunia lobi-melobi (lobbying) selama ini selalu dikonotasikan dengan dunia politik, karenanya lebih sering dilakukan oleh para poltikus di gedung parlemen, namun itu tidak berarti dunia lobi-melobi hanya milik politikus atau orang-orang yang terlibat dalam pemerintahan. Kegiatan lobi-melobi juga ada dalam dunia bisnis. Karena itu tidak sedikit perusahaan-perusahaan besar yang secara khusus memiliki atau menyewa pelobi untuk kepentingan bisnisnya.
Seorang pelobi, apakah itu dalam dunia politik atau dunia bisnis, sasaran maupun strategi yang digunakan adalah sama, bagaimana mempengaruhi pengambilan kebijakan. Karena itu, lobi-melobi identik dengan ‘art of persuasion’, seni membujuk dengan tahu persis kepada siapa dia harus bicara pada saat dan tempat yang tepat. Jadi, seorang pelobi yang mewakili kepentingan seseorang atau kelompok masyarakat atau bahkan kelompok bisnis yang memiliki kepentingan terhadap suatu kebijakan publik, maka target utamanya adalah bagaimana mempengaruhi pengambil kebijakan, katakanlah yang berkaitan dengan legislasi atau regulasi tentang sesuatu hal, agar pengambil kebijakan, dalam hal ini parlemen, mau membuat kebijakan yang bisa memenuhi kepentingan pihak yang diwakilinya. Ambil contoh misalkan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan hutan. maka tentu perusahaan tersebut akan sangat berkepentingan terhadap setiap regulasi atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau parlemen bila regulasi atau peraturan tersebut berkaitan dengan soal pengelolaan hutan.
Apakah sah bila seorang pelobi yang menjalankan kegiatannya mendapatkan kompensasi atau honor atas pekerjaan yang dia lakukan ?. Tentu hal itu sah-sah saja sepanjang kompensasi tersebut diperoleh dengan tidak melakukan pelanggaran hukum, misalkan dengan melakukan penyuapan dan sebagainya.
Siapa dan bagaimana bisa menjadi seorang pelobi ?.
Di Indonesia, rasanya tidak ada kualifikasi khusus atau bahkan sertifikasi khusus untuk menjadi seorang pelobi. Pengetahuan dan pengalaman yang memadai serta didukung dengan kemampuan untuk menjalin interaksi dengan banyak pihak, rasanya sudah cukup untuk menjadi seorang pelobi. Meskipun demikian, seorang pelobi sedikitnya harus memiliki kapasitas intelektual yang cukup memadai. Pada umumnya, seorang yang memiliki latar belakang kesarjanaan dalam bidang ilmu politik, hukum, ekonomi, komunikasi, kehumasan atau ilmu-ilmu sosial lainnya akan lebih mudah untuk menjadi seorang pelobi. Dengan kata lain, kita tidak perlu menjadi politikus atau pengacara untuk menjadi seorang pelobi yang profesional. Menarik bukan ?
No comments:
Post a Comment