JAKARTA--MI: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijadwalkan menggelar sidang perdana terhadap politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod. Sidang yang diketuai hakim Nani Indrawati ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dudhie Makmun Murod terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan/pemberian traveller cheque oleh anggota DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dudhie Makmun Murod terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan/pemberian traveller cheque oleh anggota DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
No comments:
Post a Comment