JAKARTA--MI: LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Kejaksaan Agung (Kejagung) melindungi kakak dan adik Arthalyta Suryani alias Ayin, Aman Susilo dan Simon Susilo yang tersangkut perkara penipuan dan pemalsuan surat.
Pasalnya berkas kasus kedua tersangka itu sejak 2007 sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, namun sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.
Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Minggu (7/3), menyatakan, dengan tidak segera diajukannya berkas kedua tersangka itu ke pengadilan, maka dapat diartikan Kejagung telah melindungi dan menjadi pembela kakak beradik terpidana suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.
"Untuk menghindari dugaan KKN dalam perkara ini, sudah seharusnya Kejagung melimpahkan perkara ke pengadilan," katanya.
Pasalnya berkas kasus kedua tersangka itu sejak 2007 sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, namun sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.
Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Minggu (7/3), menyatakan, dengan tidak segera diajukannya berkas kedua tersangka itu ke pengadilan, maka dapat diartikan Kejagung telah melindungi dan menjadi pembela kakak beradik terpidana suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.
"Untuk menghindari dugaan KKN dalam perkara ini, sudah seharusnya Kejagung melimpahkan perkara ke pengadilan," katanya.
No comments:
Post a Comment