JAKARTA--MI: Dalam sidang perdana terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan cek perjalanan (traveler cheque) pada pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Dudhie Makmun Murod, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan aliran cek ke sejumlah politisi PDI Perjuangan.
Atas arahan Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod membagikan uang sejumlah Rp9,8 miliar kepada 16 rekan lainnya. Hal tersebut dikemukakan Tim JPU KPK yang diketuai Jaksa Mochamad Rum dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati.
Dalam dakwaan sebanyak 10 halaman tersebut, JPU menjelaskan, penerbitan traveler cheque bermula pada Juni 2004. Saat itu, dalam rapat internal fraksi PDIP, Ketua fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menyampaikan untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Fraksi PDIP mencalonkan dan mendukung Miranda Swaray Goeltom. "Sekretaris Fraksi PDIP Panda Nababan kemudian ditunjuk sebagai koordinator pemenangan," ujar Mochamad Rum.
Atas arahan Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod membagikan uang sejumlah Rp9,8 miliar kepada 16 rekan lainnya. Hal tersebut dikemukakan Tim JPU KPK yang diketuai Jaksa Mochamad Rum dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati.
Dalam dakwaan sebanyak 10 halaman tersebut, JPU menjelaskan, penerbitan traveler cheque bermula pada Juni 2004. Saat itu, dalam rapat internal fraksi PDIP, Ketua fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menyampaikan untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Fraksi PDIP mencalonkan dan mendukung Miranda Swaray Goeltom. "Sekretaris Fraksi PDIP Panda Nababan kemudian ditunjuk sebagai koordinator pemenangan," ujar Mochamad Rum.
No comments:
Post a Comment