Akhirnya Presiden SBY menyatakan tidak akan memberhentikan kedua menterinya sebelum proses hukumnya dilaksanakan. Demikian dinyatakan Presiden sesaat setelah memanggil ke dua menterinya tersebut siang tadi.
Paskah Suzeta dan MS Kaban, yang kini menjabat sebagai menteri dalam kabinet SBY, disebut-sebut menerima aliran dana dari Bank Indonesia terkait dengan pembahasan amandemen undang undang Bank Indonesia. Keduanya, yang pada saat pembahasan amandemen undang undang Bank Indonesia duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999 - 2004 disebut sebut oleh Hamka Yamdu, salah satu terdakwa yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor, termasuk pihak yang menerima aliran dana dari Bank Indonesia. Dalam pengakuannya, Hamka menyatakan bahwa dia sendiri yang menyerahkan dana tersebut kepada yang bersangkutan. Hamka Yamdu yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat bersama mantan petinggi Bank Indonesia saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
No comments:
Post a Comment