Secara umum, lobi (lobby) diartikan sebagai suatu kegiatan, yang kebanyakan di lakukan di dunia politik, untuk mempengaruhi lembaga-lembaga politik maupun lembaga-lembaga pemerintahan lainnya, dengan tujuan untuk mempengaruhi agar pandangan atau kepentingan pribadi atau organisasi yang bersangkutan terwakili di dalam pemerintahan. Pelobi atau lobbyist adalah orang yang melakukan kegiatan untuk mempengaruhi proses pembuatan legislasi maupun keputusan-keputusan lembaga-lembaga politik yang terkait dengan kebijakan publik atau pendapat umum. Biasanya para pelobi tersebut memperoleh kompensasi dalam melakukan pekerjaannya tersebut. Dalam pengertian yang lebih luas, seorang pelobi umumnya adalah orang yang terlibat dalam kegiatan hubungan masyarakat atau orang yang kegiatannya menjalin hubungan dengan pemerintah (goverment relation).
Kebanyakan perusahaan besar yang memiliki kepentingan investasi atau proyek (swasta atau milik pemerintah) maupun kelompok kepentingan politik secara khusus merekrut profesional dengan tugas sebagai pelobi. Bahkan tidak jarang yang menyewa pelobi profesional untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan mereka. Namun ada juga perusahaan atau kelompok kepentingan politik yang membentuk kantor-kantor khusus atau divisi-divisi khusus dalam organisasinya untuk menjalankan kegiatan hubungan masyarakat termasuk menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga pemerintah.
Di Indonesia, kegiatan lobi umumnya hanya dilakukan antar kekuatan partai-partai politik, atau antara partai politik yang diwakili oleh fraksi-fraksi di parlemen dengan lembaga-lembaga pemerintah. Tidak jarang, kegiatan lobi juga dilakukan oleh organisasi perusahaan yang juga memberikan sumbangan kampanye ke partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen dengan maksud agar kepentingan-kepentingan perusahaan tersebut terakomodasi. Itu sebabnya, kegiatan lobi, terutama yang dilakukan oleh organisasi perusahaan, cenderung menyebabkan timbulnya kecurigaan atas dugaan adanya korupsi atau suap (ingat kasus aliran dana Bank Indonesia ke beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus pembahasan undang-undang tentang Bank Indonesia ?).
Dalam beberapa kasus, tidak jarang kita jumpai politikus yang melakukan posisi tawar-menawar karena mereka membutuhkan sokongan dana dari pihak yang melobi. Alhasil, banyak pengkritik yang akhirnya menganggap bahwa kebanyakan politikus bertindak atas dasar hanya pada kepentingan pihak-pihak yang memberikan sumbangan untuk mereka. Inilah yang kemudian menimbulkan persepsi publik yang negatif terhadap politikus dan seorang pelobi yang seringkali dicurigai dengan adanya dugaan korupsi atau suap.
Di luar negeri, terutama di AS dan negara-negara Eropa, eksistensi seorang pelobi atau lobbyist cukup diakui keberadaanya layaknya sebuah profesi. Bahkan dalam dunia politik, bisa dikatakan keberadaan para pelobi profesional tersebut cukup strategis, baik dalam masa kampanye maupun dalam proses pengambilan kebijakan publik yang dilakukan baik oleh parlemen maupun lembaga-lembaga pemerintah.
Bagaimana di negara kita ?. Adakah peluang untuk lahirnya pelobi-pelobi yang betul-betul menekuni dan menjalankan kegiatannya secara profesional seperti layaknya sebuah profesi yang eksistensinya mestinya juga harus diakui secara sah ?.
Lobby ??? Memang bagus kalau dari perspektif proffesional lobby. But pertanyaannya satu : Kalau lobby di Indonesia cenderung Negative dan lebih bernuansa kong kalikong untuk menggolkan sebuah project kekuasaaan or proyek semata
ReplyDelete