3/09/2010

Barter Perkara Fakta atau Fiksi

Barter Perkara Fakta atau Fiksi
KEPUTUSAN angket kasus Bank Century oleh Dewan Perwakilan Rakyat sudah final dan telah menjadi dokumen negara. Dalam dokumen itu jelas tertulis sejumlah nama yang dianggap bersalah dan karena itu harus bertanggung jawab.
Sejauh legitimasi di ranah hak angket (politik) keputusan DPR itu mengikat, akan tetap tercatat dalam dokumen politik bahwa Boediono yang kini wakil presiden dan Sri Mulyani yang sekarang menteri keuangan menjadi dua dari sekian banyak nama yang harus bertanggung jawab atas indikasi pelanggaran.
Tetapi, kita tahu bahwa kebenaran politik itu elastis. Karenanya tidak ada supremasi politik. Yang ada cuma supremasi hukum. Itulah sebabnya kebenaran hukum itulah yang diakui sebagai kebenaran mengikat.
Karena elastis, kebenaran politik menjadi subjek perundingan. Terbuka ruang tawar-menawar untuk mengompromikan kebenaran itu sebelum dia berproses ke ruang hukum.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan Sri Mulyani telah menolak vonis politik yang ditetapkan DPR. Sebaliknya, DPR berkukuh vonis politik memiliki fakta-fakta kuat untuk dilanjutkan ke ruang hukum.

No comments:

Post a Comment

AddThis Feed Button